
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lebak merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Desa Lebak. Anggota BPD dipilih secara demokratis melalui proses musyawarah dan mufakat, mewakili seluruh lapisan masyarakat desa.
BPD Desa Lebak memiliki fungsi strategis dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes), menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif, BPD berkomitmen untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui kolaborasi yang harmonis antara BPD, Pemerintah Desa, dan seluruh elemen masyarakat, Desa Lebak terus berupaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal. BPD Desa Lebak siap menjadi wadah aspirasi dan mitra terpercaya dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
.jpeg)