You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lebak
Desa Lebak

Kec. Pakis Aji, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah lebak.jepara.go.id Mari kita sukseskan lomba desa tingkat Provinsi Jepara tahun 2025 lebak.jepara.go.id

Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lebak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Partisipatif

Admin SID 24 Desember 2024 Dibaca 2 Kali
Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lebak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Partisipatif

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lebak merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berperan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merumuskan kebijakan, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Desa Lebak. Anggota BPD dipilih secara demokratis melalui proses musyawarah dan mufakat, mewakili seluruh lapisan masyarakat desa.

BPD Desa Lebak memiliki fungsi strategis dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes), menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif, BPD berkomitmen untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui kolaborasi yang harmonis antara BPD, Pemerintah Desa, dan seluruh elemen masyarakat, Desa Lebak terus berupaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal. BPD Desa Lebak siap menjadi wadah aspirasi dan mitra terpercaya dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image