You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lebak
Desa Lebak

Kec. Pakis Aji, Kab. Jepara, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah lebak.jepara.go.id Mari kita sukseskan lomba desa tingkat Provinsi Jepara tahun 2025 lebak.jepara.go.id

Musyawarah Desa (Mudes) 2024 Desa Lebak Bahas Pembentukan Tim Penyusun Review RPJMDes dengan Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

Admin SID 16 Februari 2025 Dibaca 13 Kali
Musyawarah Desa (Mudes) 2024  Desa Lebak Bahas Pembentukan Tim Penyusun Review RPJMDes dengan Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun

  Pemerintah Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa (Mudes) dalam rangka pembentukan tim penyusun review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) seiring dengan tambahan masa jabatan kepala desa atau petinggi selama dua tahun. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Lebak dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa.

  Dalam musyawarah tersebut, Petinggi Desa Lebak menyampaikan bahwa penyesuaian RPJMDes sangat diperlukan guna menyesuaikan dengan tambahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

  Dengan terbentuknya tim penyusun review RPJMDes ini, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat lebih matang dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang, sejalan dengan tambahan masa jabatan petinggi desa. Proses penyusunan ini akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Desa Lebak.

  Musyawarah Desa ini ditutup dengan kesepakatan bahwa tim penyusun segera menyusun rancangan revisi RPJMDes dan melaksanakan serangkaian konsultasi publik sebelum disahkan menjadi dokumen resmi pembangunan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image