
Pemerintah Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa (Mudes) dalam rangka pembentukan tim penyusun review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) seiring dengan tambahan masa jabatan kepala desa atau petinggi selama dua tahun. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Lebak dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa.
Dalam musyawarah tersebut, Petinggi Desa Lebak menyampaikan bahwa penyesuaian RPJMDes sangat diperlukan guna menyesuaikan dengan tambahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
Dengan terbentuknya tim penyusun review RPJMDes ini, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat lebih matang dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang, sejalan dengan tambahan masa jabatan petinggi desa. Proses penyusunan ini akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Desa Lebak.
Musyawarah Desa ini ditutup dengan kesepakatan bahwa tim penyusun segera menyusun rancangan revisi RPJMDes dan melaksanakan serangkaian konsultasi publik sebelum disahkan menjadi dokumen resmi pembangunan desa.